Nuranis Gugat Hasil Pilkada

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

JEPARA-KPU Jepara melalui rapat pleno, Sabtu (4/2) yang berakhir pukul 13.00 menetapkan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Ahmad Marzuqi-Subroto (Mabrur)sebagai pemenang pilkada yang digelar 29 Januari lalu. Namun pasangan nomor urut 3, Nur Yahman-Aris Isnandar (Nuranis) akan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan sampai hasil pilkada itu.

Rapat pleno yang dimulai pukul 09.00 dipimpin Ketua KPU Muslim Aisha, dihadiri Bupati Hendro Martojo dan anggota muspida. Hadir pula panwas, panitia pemilihan kecamatan (PPK), para saksi dari masing-masing calon, serta tokoh masyarakat.


Dalam rekapitulasi akhir itu, dinyatakan Mabrur mendapatkan 222.213 suara (42,49 %), sedangkan Nuranis di peringkat kedua dengan 189.150 suara (36,17 %). Perolehan suara peringkat ketiga adalah Yuli Nugroho-Nuruddin Amin dengan 95.699 suara (18,30 %), dan terakhir Khaeron Syariefudin-Ahmad Ja'far (Berkah) dengan 15.926 suara (3,05 %). Pihak Nuranis yang diwakili Rahmat Akbar tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi suara. Sedangkan perwakilan dari tiga pasangan calon lain menandatanganinya. Pasangan Mabrur ditandatangani Abdul Rosyid, pasangan Berkah oleh Ibnu Santoso, sedangkan pasangan Yuli Nugroho-Nuruddin Amin oleh Zakariya Anshori. (H15-32) (/)

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Posting Komentar

0 Komentar